Di hadapan Hotman Paris, Bima Arya Tegaskan Konsep Kota Keluarga

Ifan Jafar Siddik
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Hotman Paris. Foto: ist

Kota keluarga, lanjut Bima, adalah kota di mana setiap ruang-ruang yang ada itu memberikan kebahagiaan, mendekatkan warganya, menyatukan warganya, dan tidak memberikan dampak-dampak perpecahan. “Yang dibangun bukan hanya infrastrukturnya, tapi juga kulturnya. Yang dibangun bukan hanya warganya tapi juga jiwanya, tapi juga karakternya dan juga akhlaknya,” ujarnya.

Bima mengatakan, Kota Bogor terbuka untuk semua investasi dan untuk semua usaha ekonomi. “Dengan catatan, harus sesuai dengan visi misi Kota Bogor sebagai kota yang ramah dan layak untuk keluarga. Tidak ada tawar menawar. Kami ingin hidup di kota yang memberikan keberkahan. Kami ingin hidup di mana keluarganya nyaman, aman dan damai. Investasi welcome, tapi harus ikut aturan kita,” jelas Bima.

Sementara itu, Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya mengatakan, Holywings di Kota Bogor sangat jauh berbeda konsepnya dengan Holywings yang sudah dibuka 35 cabang di berbagai kota di tanah air.

“Holywings di kota lain lebih dikenal dengan resto dan bar, jadi tempat di mana jual berbagai macam jenis minuman beralkohol. Sekitar bulan lalu saya dipanggil Pak Wali, saya senang sekali setiap buka Holywings, belum pernah dipanggil pemimpin daerah. Saya ketemu langsung dan menjelaskan visi misi Kota Bogor, waktu dijelaskan saya justru merasa terpanggil, kita Holywings harus menyesuaikan semua kota di Indonesia,” jelasnya.

Ivan menjelaskan, setelah dipaparkan konsep dan peraturan yang ada di Kota Bogor, pihaknya langsung mengubah konsep bar menjadi resto keluarga. “Kita sesuaikan mengikuti dengan peraturan Kota Bogor. Lalu saya presentasikan dengan konsep baru, Holywings cafe pertama kali, belum pernah ada konsep dengan makanan dan minuman dengan kearifan lokal, baru ada di sini. Kita sinergi dengan pemerintah daerah, inilah Holywings cafe Kota Bogor,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya mengingatkan pengelola untuk mentaati juga peraturan PPKM level 3 perihal jam operasional dan pembatasan kapasitas.

Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network