“Kami siap berikan bantuan hukum untuk seluruh PMI, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Mereka yang tengah dan sudah mengalami penganiayaan serta bentuk kekerasan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Ahnas menegaskan masyarakat harus melalui proses pemberangkatan yang legal dan prosedural. Dirinya memastikan ada sanksi hukum yang diberikan kepada mereka yang nekat melakukan pemberangkatan secara ilegal.
”Hari ini, kita melakukan sosialisasi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia khususnya untuk memberikan pengetahuan terhadap masyarakat terkait dengan pemberangkatan legal dan unprosedural. (Sementara ini) Untuk negara negara yang tidak diperbolehkan berangkat secara perorangan itu, bekerja di negara timur tengah. Bila mana ada seseorang atau perorangan yang memberangkatkan secara ilegal, jelas ada ketentuan hukumnya,” ujarnya.
Ahnas pun mengingatkan masyarakat untuk bersikap lebih waspada saat hendak berangkat menjadi PMI. Masyarakat, ungkapnya, harus mampu membedakan mana penempatan PMI yang legal dan ilegal.
“Karena itu, BP2MI akan terus mensosialisasikan pemahaman TPPO agar masyarakat bisa lebih paham dan mengerti,” ucap dia.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait