Pelayanan Satu Pintu Jadi Solusi Tekan PMI Non-Prosedural

Vitrianda Hilba Siregar
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi untuk menekan jumlah PMI yang bekerja secara non-prosedural. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBogor.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi untuk menekan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non-prosedural.

“Mari kita susun regulasinya ke depan, bahwa siapa pun yang ingin bekerja di luar negeri, dengan tujuan mendapatkan upah, harus melalui satu pintu,” ujar Menteri Karding dalam sambutannya pada dialog publik terkait pelindungan PMI di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Menurut Karding, data kementerian menunjukkan bahwa sekitar 80 persen PMI yang menjadi korban eksploitasi adalah mereka yang berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.

Situasi ini menyulitkan pemerintah dalam memantau lokasi keberadaan para pekerja, bidang pekerjaan, durasi kerja, serta memastikan adanya jaminan dan perlindungan yang layak.

Dengan kebijakan pelayanan satu pintu, diharapkan setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, termasuk pekerja magang maupun musiman, dapat terdata dengan baik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network