BOGOR, iNewsBogor.id - PT Bogor Indah Sentosa (BIS) menegaskan tidak terlibat dalam penyerobotan tanah dalam kasus pembelian tanah di area perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Respons ini muncul setelah sekelompok ahli waris mendatangi kantor manajemen Pakuan Hill, menuduh bahwa pengembang telah melakukan penyerobotan tanah seluas 4223 meter persegi.
Kuasa hukum PT BIS, Henda Saputra, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyerobot tanah milik ahli waris. Pembelian tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan dokumen sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami ingin membantah segala hal yang telah dilaporkan sebelumnya mengenai masalah tanah antara PT Bogor Indah Sentosa dengan ahli waris dan kawan-kawan. Klien kami tidak pernah menyerobot tanah milik ahli waris tersebut," ujar Henda kepada iNewsBogor.id pada Rabu (20/3).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait