Klarifikasi PT BIS: Pembelian Tanah di Pakuan Hill Tanpa Penyerobotan dan Ditetapkan oleh MA

Ifan Jafar Siddik
Kuasa hukum PT Bogor Indah Sentosa (BIS) menyampaikan klarifikasi terkait kasus pembelian tanah di area perumahan Pakuan Hill, dihadiri Perwakilan Kelurahan setempat. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id - PT Bogor Indah Sentosa (BIS) menegaskan tidak terlibat dalam penyerobotan tanah dalam kasus pembelian tanah di area perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Respons ini muncul setelah sekelompok ahli waris mendatangi kantor manajemen Pakuan Hill, menuduh bahwa pengembang telah melakukan penyerobotan tanah seluas 4223 meter persegi.

Kuasa hukum PT BIS, Henda Saputra, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyerobot tanah milik ahli waris. Pembelian tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan dokumen sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami ingin membantah segala hal yang telah dilaporkan sebelumnya mengenai masalah tanah antara PT Bogor Indah Sentosa dengan ahli waris dan kawan-kawan. Klien kami tidak pernah menyerobot tanah milik ahli waris tersebut," ujar Henda kepada iNewsBogor.id pada Rabu (20/3).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network