Tanah tersebut telah dimiliki oleh PT BIS sejak tahun 2013, dengan almarhum Dani, suami dari ahli waris, menjaga tanah tersebut hingga tahun 2021.
"Almarhum bernama Dani telah menjaga tanah tersebut sejak tahun 2013 hingga 2021. Jadi, mereka mengetahui bahwa kami telah menguasai tanah tersebut selama ini," tambahnya.
Meskipun terjadi perselisihan, ahli waris tidak mampu memberikan bukti yang kuat. Kasus ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 Agustus 2023, yang menegaskan bahwa hak kepemilikan tanah berada pada PT BIS.
"Hakim telah mempertimbangkan fakta hukum dari berbagai dokumen dan bukti lainnya. Hakim memutuskan bahwa tidak ada kepentingan hukum dari pihak ahli waris dan pihak lain yang dirugikan secara yuridis, sehingga sertifikat hak atas tanah tersebut diterbitkan atas nama PT BIS," tambahnya.
Henda menegaskan bahwa tuduhan penyerobotan tanah adalah tidak mendasar, karena keputusan pengadilan telah final dan mengikat.
"Putusan Mahkamah Agung tertuang dalam nomor 256 K/TUN/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait