JAKARTA, iNewsBogor.id - Jalan akses tambang batubara PT Tuah Globe Mining (TGM) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditutup sejak Sabtu (23/3/2024). Pelaku adalah oknum ormas F.
"Tuntutan mereka agar TGM melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang diklaim oleh Kepala Desa Dirung Koram, A," ujar kuasa hukum TGM, Onggo, Senin (25/3/2024).
Permasalahan ini, kata dia, berawal dari klaim A bahwa ia memiliki tanah di lokasi tambang TGM seluas 100 ha. Yang padahal, kata Onggo sesungguhnya adalah tanah negara yang dipinjam-pakaikan kepada TGM atas dasar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
A lalu memberikan kuasa kepada ormas F untuk menuntut pembayaran dari TGM.
"Padahal sesungguhnya A telah menandatangani kesepakatan di hadapan Pemerintah Kabupaten bahwa ia akan menunggu sampai adanya verifikasi dari Pemerintah Kabupaten tentang batas-batas tanahnya," jelas dia.
Namun, lanjut Onggo, tampaknya A tidak sabar menunggu hasil verifikasi Pemerintah Kabupaten, hingga akhirnya ormas yang mengaku sebagai kuasa A melakukan penutupan jalan dan kegiatan tambang batubara TGM.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait