"Bagaimana mungkin tanah yang dikuasai oleh negara dapat diperjualbelikan? Dasar hukum hak kepemilikan tanah telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria," kata Onggo.
"Namun tampaknya ada pihak-pihak yang tidak dapat menerima kenyataan bahwa sesungguhnya klaim kepemilikan tanah adalah keliru," imbuhnya.
Onggo mengatakan, pihaknya paham bahwa apabila pernah ada pihak yang menggarap lahan, maka perusahaan dapat memberikan tali asih kepada pihak penggarap. Hal itu, kata Onggo telah pihaknya tegaskan dalam mediasi di hadapan forum Pemerintah Kabupaten pada 15 November 2023, dan telah disepakati juga oleh A.
"Namun anehnya kok ada ormas menutup jalan akses tambang? Apa maksud dan tujuannya?," kata Onggo.
Onggo pun mengungkapkan bahwa TGM diduga diperas oleh oknum ormas tersebut. Ini terjadi pada Februari 2023 lalu.
"Perusahaan mengaku telah mentransfer uang 100 juta pada tanggal 6 Februari 2024 ke orang yang ditunjuk oleh oknum ormas dengan janji tidak melakukan penutupan jalan akses untuk menunggu verifikasi Pemerintah Kabupaten. Namun ternyata perusahaan merasa dibohongi," bebernya.
"Sehingga kami akan membuat laporan polisi terhadap permasalahan ini atas dugaan tindak pidana pemerasan termasuk membuat pengaduan ke Kejaksaan untuk memeriksa oknum tertentu terkait dengan permasalahan tanah ini apakah benar ada upaya untuk jual-beli tanah negara," tandas Onggo.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait