Stafsus Menkeu Jelaskan Tujuan dan Mekanisme Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Alpin Pulungan
Yustinus menyampaikan klarifikasi perihal kegaduhan yang muncul terkait pelaporan barang bawaan penumpang sebelum bepergian ke luar negeri. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyampaikan klarifikasi perihal kegaduhan yang muncul terkait pelaporan barang bawaan penumpang sebelum bepergian ke luar negeri.

Melalui video yang dikutip pada Senin (25/3/2024), Prastowo meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

"Dalam video itu, maksudnya baik untuk memberikan edukasi. Namun, ada substansi yang kurang pas. Untuk itu, kami luruskan dan mohon maaf," ujarnya.

Prastowo menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak bermaksud mempersulit warga yang akan bepergian ke luar negeri. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

"Kebijakan ini berlaku sejak 2017 dan sifatnya opsional. Tujuannya baik, untuk memudahkan warga yang membawa barang berharga atau bernilai tinggi," jelasnya.

Dia memberikan contoh, seperti warga yang hendak berpartisipasi dalam pameran di luar negeri dan membawa peralatan atau barang berharga lainnya.

"Deklarasi ini untuk memastikan barang tersebut tidak dianggap barang impor saat kembali ke Indonesia," tambahnya.

Prastowo menegaskan bahwa mekanisme ini telah berjalan dan tidak ada perubahan pada kebijakan yang ada. "Kami pastikan, tidak ada perubahan. Praktiknya tetap seperti ini," kata Prastowo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung Bea Cukai dalam menerapkan aturan dengan baik dan bijaksana, agar masyarakat bisa tetap bepergian dengan aman dan nyaman.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah fasilitas opsional.

"Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," katanya.

Nirwala menambahkan, pendaftaran barang kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan akan memudahkan penyelesaian pelayanan kepabeanan saat kembali ke Indonesia.

"Barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak impor," tutup Nirwala.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network