Kuasa Hukum Sebut Hakim Akan Bebaskan Terdakwa PT SBS

Alpin Pulungan
Kuasa hukum mengatakan melalui duplik dengan faktor-faktor persidangan pihaknya berharap putusannya adalah bebas. Foto: istimewa

 

JAKARTA, iNewsBogor.id – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Agenda sjdang tersebut replik JPU tanggapi pledoi dari para terdakwa di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3/2024). 

Kuasa hukum kelima terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso mengatakan melalui duplik dengan faktor-faktor persidangan pihaknya berharap putusannya adalah bebas.

“Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas. Kita harus optimis dan berjuang bahwa hakim akan bebaskan para terdakwa sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di persiddannhan karena tidak ada kerugian bagi perushaan yang ada malah menguntungkan,” kata Gunadi.

Menurut Gunadi, dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel terhadap kelima terdakwa, tentu ini menunjukan bahwa mereka tidak bisa membuktikan Surat Dakwaan tersebut. Kata Gunadi, sangat disayangkan seorang JPU tidak memiliki profesionalisme dalam membuktikan Dakwaan.

"Tuntutan hukuman JPU Kejati merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi Para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini," tegas Gunadi. 

Gunadi menjelaskan, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan Penuntut Umum terkait masalah perbuatan melawan hukum. Sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah nyata tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti. 

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network