Waduh! 45 Polisi Tidur Hiasi Jalan di Sukabumi

Ifan Jafar Siddik
Jalanan di Sukabumi banyak polisi tidur. Foto: ist

SUKABUMI - Sebuah jalan dengan panjang 2,3 kilometer di Sukabumi jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, jalan tersebut 'dihiasi' dengan 45 polisi tidur.

Di balik banyaknya polisi tidur itu ternyata menyimpan kisah. Ibarat kata 'tak ada asap tak ada api' menjadi peribahasa yang pas untuk menggambarkan kondisi tersebut.

Imron (32), selaku warga setempat mengatakan sebelum ada polisi tidur sering terjadi kecelakaan yang menimpa anak-anak dan pengguna jalan. Polisi tidur (speed bump) itu dibuat atas inisiatif dan swadaya warga sendiri.

"Kalau enggak ada kejadian mungkin enggak akan ada tanggul (polisi tidur). Kejadian anak kecil nyebrang, ditabraknya sama motor ninja, sampai sekarang jadi anaknya trauma," kata Imron, Sabtu (12/2).

Kecelakaan itu bahkan tidak hanya sekali. Di pertinggaan Jalan Benteng, Kampung Benteng Tengah sempat terjadi kecelakaan antar pengendara. Saat itu, kata dia, pengendara sepeda motor terpental ke bagian bawah mobil.

Karena padatnya kendaraan dan maraknya kecelakaan, warga berinisiatif membuat polisi tidur. Sayangnya tak semua orang setuju terkait polisi tidur dengan jumlah sebanyak itu.

Seperti salah satunya yang dialami Ajeng (26), Ia mengaku tak nyaman dengan banyaknya polisi tidur. Ajeng menyarankan polisi tidur hanya dibuat berdekatan antara Puskesmas dan Sekolah.

"Dari rumah ke (pasar) Degung suka pegel, pas itu makin banyak di pertengahan. Kalau bisa tanggulnya (polisi tidur) di puskesmas sama sekolah aja," kata Ajeng.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman menjelaskan pembuatan polisi tidur tidak boleh sembarangan, karena ada ancaman pidana satu tahun.

"Masyarakat tidak boleh sembarangan memasang, sebab kalau sembarangan memasang yang mengakibatkan kerusakan bisa terkena dampak, bisa menuntut ke yang memasang ancaman hukumannya 1 tahun," kata Abdul saat dikonfirmasi terpisah.

Merujuk pada Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta.

Bahkan, masyarakat umum pun dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur. Terlebih, jika polisi tidur tersebut memberikan dampak kerusakan terhadap pengguna jalan umum lainnya.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network