Ia meminta agar Ombusdman memanggil Menkes Budi untuk mempertanggungjawabkan dan mencabut Surat Edaran (SE) Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan, yang dapat merugikan 532 Bidan Pendidik itu.
"Sekali lagi, kami dari GRPN meminta Ombusdman panggil Menkes Budi maupun Dirjen Nakes drg. Arianti untuk mempertanggungjawabkan atau mencabut SE Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan, yang sudah merugikan sebanyak 532 orang D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia" pungkas Fritz.
Dan katanya lagi, "Mohon dicabut ya, Pak. dan akomodir aspirasi mereka yaitu terbitkan NIPPPPK dan SK tahun 2023," tegasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait