JAKARTA, iNewsBogor.id - Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN), Pengurus Besar Ikatan Bidan Indonesia (PB IDI) dan D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia kembali melakukan audiensi dengan Ombusdman. Mereka diterima langsung oleh Robert Na Endi Jaweng beserta stafnya di kantor Ombusdman (18/4/2024).
Dalam audiensi tersebut, Jenderal Lapangan atau Koordinator GRPN Fritz Alor Boy meminta Ombusdman merekomendasikan kepada Presiden Jokowi agar memberhentikan atau mencopot jabatan Menkes Budi Sadikin dan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan (Dirjen Nakes) drg. Arianti Anaya.
Ia mengatakan demikian lantaran tak terima atas perbuatan Menkes Budi dan Dirjen Arianti yang telah merugikan 532 D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia.
Perwakilan Bidan korban pembatalan NIP dan SK PPPK 2023 saat berdialog dengan lembaga Ombudsman di Jakarta. (Foto : iNewsBogor.id/Martin)
"Pak Robert, saya sangat sedih mendengar persoalan ini. Ini bagian dari ketidakadilan dan ketidakmanusiaan, sehingga saya bermohon agar Ombusdman minta Presiden Jokowi untuk memecat Pak Budi Sadikin dari jabatan Menteri dan drg. Arianti Anaya dari jabatan Dirjen Nakes," sebutnya pada audiensi tersebut.
Ia meminta agar Ombusdman memanggil Menkes Budi untuk mempertanggungjawabkan dan mencabut Surat Edaran (SE) Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan, yang dapat merugikan 532 Bidan Pendidik itu.
"Sekali lagi, kami dari GRPN meminta Ombusdman panggil Menkes Budi maupun Dirjen Nakes drg. Arianti untuk mempertanggungjawabkan atau mencabut SE Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan, yang sudah merugikan sebanyak 532 orang D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia" pungkas Fritz.
Dan katanya lagi, "Mohon dicabut ya, Pak. dan akomodir aspirasi mereka yaitu terbitkan NIPPPPK dan SK tahun 2023," tegasnya.
Sementara itu, salah satu korban Aminah dari Lampung meminta Ombusdman segera mempertemukan Menteri atau Lembaga untuk meminta klarifikasi. "Meminta tolong ke Ombudsman agar segera mempertemukan 3 kementerian/Lembaga yaitu Kemenpan RB, Kemenkes, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Organisasi Profesi IBI dipertemukan dalam 1 rapat resmi sehingga kita mendapatkan 'keadilan hitam diatas putih', bahwa kelulusan kami itu sah dan segera melantik," sebutnya.
Ia berharap, Ombusdman dalam menikdaklanjuti persoalan ini dan menolak afirmasi 2024, yang telah merugikan 532 orang D4 Bidan Pendidik (korban). "Saya berharap, agar pimpinan dan jajaran Ombudsman dapat menindaklanjuti persoalan yang kami hadapi, sehingga kami segera mendapatkan hak kami yaitu NIP PPPK dan SK tahun ajaran 2023. Kami juga dengan tegas menolak afirmasi 2024," sambungnya.
Salah satu Bidan dari Donggala, Sulawesi Tengah, Riska Rahmadani mengatakan, mereka ke Ombusdman untuk melaporkan kronologi yang terjadi pada dirinya maupun kawan-kawannya sebanyak 532 orang dan menolak Afirmasi 2023, yang dikeluarkan.
Jenderal Lapangan GRPN, Fritz Alor Boy (topi terbalik) usai audiensi dengan ombudsman. (Foto : iNewsBogor.id/Martin)
"Saya berharap, agar pimpinan dan jajaran Ombudsman dapat menindaklanjuti persoalan yang kami hadapi, sehingga kami segera mendapatkan hak kami yaitu NIPPPK dan SK tahun ajaran 2023. Kami juga dengan tegas menolak afirmasi 2024," sambungnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait