Dalam UU Cipta Kerja yang baru, tenaga kerja asing boleh bekerja sementara proses administratifnya sedang berlangsung.
"Kemudian dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law Cipta Kerja dihapuskan," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait