Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Berjuang Selamatkan Hak Waris

Alpin Pulungan
Anak Eks Pangkostrad Kemal Idris, Anggreswari Ratna Kemalawati dan pengacara keluarga, Yayan Riyanto. Foto: Dok. Keluarga Kemal Idris.

Di sisi lain, PT CIA melaporkan Rio Febrian dan atasannya, Erwin Sugiharto, ke polisi atas tuduhan penipuan. PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan subsider dua bulan kurungan pada 2019. 

Firrouz dan Anggreswari melalui kuasa hukum mereka, Yayan Riyanto dan Verridiano L F Bili, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022 terhadap Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CIA (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan (turut tergugat II). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan ahli waris Kemal Idris, namun PT CIA dan notaris Mahyasari mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. PT DKI Jakarta memutuskan perkara No. 1127/2023/PT.DKI pada 3 Januari 2024 dengan putusan menerima permohonan banding dari pembanding I dan pembanding II, serta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan No. 686/Pdt.G/2022/Jkt.Sel. tertanggal 24 Juli 2023.

Meski demikian, PT CIA mengajukan kasasi ke MA. Kuasa hukum ahli waris Kemal Idris telah menyerahkan kontra memori kasasi ke MA pada 20 Maret 2024 yang diterima pada 24 Maret 2024.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah sudah tepat dan benar,” jelas Yayan.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network