Polres Bogor Bongkar Home Industri Pembuatan Tembakau Sintetis di Jakarta dan Tangerang Selatan

Putra Ramadhani A
Home industri pembuatan tembakau sintetis di Bogor dibongkar Satnarkoba Polres Bogor dengan menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Foto: Putra

Dalam kasus ini, total terdapat 8 tersangka yang diamankan berikut barang bukti berupa 0,8 kilogram tembakau sintetis, 6,08 gram sabu dan lainnya. Atas perbuatannya, pada pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 aayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kedelapan juga pelaku dipersangkakan dengan pasal Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network