Luthfi menambahkan peristiwa itu terjadi pada April 2024 sementara pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban 5 Mei 2024.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yang mana apabila korban lebih dari 1 orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait