Lansia dan Buruh Bangunan Cabuli 6 Anak di Warung Sepi, Dicokok di Sempur Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Lansia MH (61) dan kawannya ML (48) sebagai buruh bangunan tega mencabuli 6 anak-anak perempuan dan laki-laki di Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Foto: Putra Rhamdani.

Luthfi menambahkan peristiwa itu terjadi pada April 2024 sementara pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban 5 Mei 2024.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Yang mana apabila korban lebih dari 1 orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network