"Salah satu pernyataan dari MKDKI menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut merupakan ketidaketikan, tidak memberikan informasi secara utuh kepada korban. Namun secara teknis yang mana informasinya, kami akan undang MKDKI untuk mennejlaskan kepada kami," jelasnya.
Nantinya, polisi juga akan melakukan pendekatan kepada ahli untuk nantinya bisa menyimpulkan peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan.
"Sempat kami tanyakan korban, sebelum melapor ke polisi, keluarga sudah melakukan upaya beberapa kali baik ke kelompok dokter kandungan, maupun ke MKDKJ. Hasilnya di perkumpulan kelompok kedokteran kandungan, apa yang dilakukan tenaga medis ini sesuai prosedur. Namun di MKDKI , amar putusannya mengatakan bahwa telah melakukan suatu tidakan kode etik. Karena ada perbedaan, kami akan mengundang masing-masing organisasi ini secara ilmiah mana yang tidak tepat," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait