BOGOR, iNewsBogor.id - Penerbitan 14 sertifikat pengganti atas lahan seluas 34 hektare di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor oleh BPN Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, lahan tersebut diketahui merupakan aset kas Pemerintah Desa Bojong Koneng untuk kepentingan masyarakat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Koneng, Acep Saripudin, menyebut keputusan penerbitan sertifikat pengganti ini telah memunculkan polemik.
Menurut Acep, Pemerintah Desa telah mengajukan surat aduan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum, sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran oleh pihak BPN Kabupaten Bogor.
"Kami mendapatkan respons positif dari Polres Bogor pada tanggal 19 Juli 2024 terkait surat aduan kami. Polres akan segera mengeluarkan surat penyelidikan untuk mengusut lebih lanjut masalah ini," ujar Acep pada media, Selasa (23/7/2024).
Acep juga mengendus dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait hal ini. Menurutnya, kepemilikan aset tanah Pemerintah Desa Bojong Koneng yang tercatat dalam buku C tahun 1960 sangat jelas.
Permasalahan muncul saat BPN Kabupaten Bogor pada tahun 1983-1986 secara sepihak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM-red) yang notabene merupakan tanah kas milik Pemerintah Desa Bojong Koneng berganti menjadi atas nama individu tertentu.
"Padahal berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera PN Cibinong No 40/BHT/2016/PC.Cbi, transaksi jual beli atas tanah (Pemdes Bojong Koneng-red) tersebut dinyatakan batal demi hukum," tandas Acep.
Tak hanya itu, lanjut Acep, Tahun 2017 Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat pun mengeluarkan keputusan membatalkan penerbitan 14 sertifikat hak milik atas nama individu tersebut.
Namun, masih kata Acep pada periode 2023-2024, BPN Kabupaten Bogor diduga kembali menerbitkan sertifikat pengganti atas nama ahli waris yang telah diserahkan kepada pihak lain.
"Sangat disayangkan bahwa ke-14 sertifikat pengganti ini diserahkan kepada individu lain, yaitu Sdr. Heri Sugandi, padahal semua ahli waris telah menandatangani perjanjian pelepasan tanah kepada Pemerintah Desa Bojong Koneng pada Juni 2024," paparnya.
Oleh karena itu, demi membela kepentingan masyarakat, Acep tegas mendesak Kepala BPN Kabupaten Bogor membatalkan sertifikat pengganti yang diterbitkan di atas tanah kas desa tersebut seraya menyerukan agar proses hukum dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan oleh oknum di BPN Kabupaten Bogor.
Sebagai langkah konkret, Acep dan timnya telah mengirimkan surat permohonan penolakan terhadap penerbitan 14 sertifikat tersebut kepada BPN Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Juni 2024. Meskipun demikian, mereka masih menunggu konfirmasi resmi terkait permohonan mereka.
"Hingga saat ini, kami menduga bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak mengikuti prosedur hukum yang jelas," tegasnya.
Walhasil, kasus ini terus menggelinding jadi atensi publik serta pihak berwenang, terkait legalitas kepemilikan tanah yang menjadi aset kas desa Bojong Koneng tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait