Menurutnya, peristiwa reruntuhan tanah di galian liar itu menelan korban hingga meninggal, karena pengelola galian tidak mematuhi aturan alias membandel.
"Sudah sering kita hentikan tapi ketika anggota satpol pp kembali galian tanah kembali beraktivitas," pungkasnya.
Salah seorang aparat Pol PP Kecamatan Parungpanjang tampak tengah bersitegang dengan pengelola galian tanah di Desa Gorowong. (Foto : iNewsBogor.id/Istimewa)
Sebagaimana diketahui, peristiwa longsor terjadi di galian tanah liar di Kampung Nagrek, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor mengakibatkan jatuh korban meninggal dunia tertimpa bongkahan tanah, Sabtu (27/06/2024) siang.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait