Vonis Ditunda, Pengusaha Plastik Asal Bandung Harap Bebas

Ifan Jafar Siddik
Pengacara Benhard. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor yang diketuai oleh Zulkarnaen memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terhadap BS, seorang pengusaha plastik asal Bandung. Sebelumnya, vonis tersebut dijadwalkan akan dibacakan hari ini, namun diundur hingga Jumat, 9 Agustus 2024.

BS sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor atas dugaan penggelapan. Penundaan ini disebabkan oleh padatnya jadwal sidang vonis.

"Karena hari ini jadwal sidang vonis padat maka untuk pembacaan terdakwa diundur hari Jumat depan," kata Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen dalam sidang yang digelar di ruang sidang Haripin A Tumpa PN Cibinong hari ini.

Bernhard, kuasa hukum BS, merespons penundaan ini dengan tenang dan menghormati keputusan majelis hakim. "Kita hormati putusan hakim yang menunda pembacaan vonis terhadap klien saya," kata Bernhard. Ia juga berharap vonis nanti akan mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network