Pengusaha Asal Bandung Dinyatakan Bebas Usai Putusan Onslag di PN Cibinong

Ifan Jafar Siddik
Hakim PN Cibinong Putuskan Onslag, Pengusaha Asal Bandung Keluar dari Tahanan. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan untuk membebaskan Budianto Soenjaya, seorang pengusaha asal Bandung, dari tahanan setelah majelis hakim mengeluarkan putusan onslag, yang berarti bahwa perbuatannya dinyatakan ada, namun bukan merupakan tindak pidana.

Sidang yang digelar pada Jumat, 9 Agustus 2024, di ruang sidang Harifin A Tumpa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen. Dalam persidangan yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong, terdakwa, serta penasehat hukumnya, Bernhard dan Darwin Panggabean, hakim memutuskan bahwa meskipun Budianto terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa dalam dakwaan pertama, tetapi perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen saat membacakan putusan.

Hakim juga memerintahkan pembebasan Budianto dari segala tuntutan hukum dan segera mengeluarkannya dari tahanan. Selain itu, hakim meminta agar hak dan martabat terdakwa dipulihkan sepenuhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penjualan tanah milik Roy Sudarnoto yang dilakukan oleh Hendra dan terdakwa Budianto bukan merupakan tindakan kriminal. Oleh karena itu, hakim menilai terdakwa harus dibebaskan dari semua tuduhan yang ada.

"Oleh karena itu, terdakwa dilepaskan dan harus dipulihkan nama baiknya. Karena dilepas dari seluruh tuntutan, maka terdakwa harus segera dibebaskan," tegas Zulkarnaen.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network