BOGOR, iNewsBogor.id - Lewat Kuasa Hukumnya diam diam tersangka penganiayan Selebgram asal Bogor, ATG alias Amor (26) meminta damai dengan korban yang merupakan isterinya. Dengan kata lain tersangka berharap kasus diselesaikan lewat proses restorative justice (RJ).
Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat ditemui awak media terkait perkembangan kasus KDRT dan penganiayaan yang dialami selebgram asal Cikeas Sukaraja Kabupaten Bogor, Cut Intan Nadia.
AKBP Rio menegaskan, perihal permintaan restorative justce (JR) yang diajukan kuasa hukum tersangka Amor sah sah saja. Namun penyidik PPA Reskrim Polres Bogor tetap akan melanjutan kasus hingga disidangkan. Mengingat penanganan kasus dilakukan atas dasar peristiwa viral di media sosial yang mengakibatkan kegaduhan publik.
“Permohonan restorative justice sah sah saja itu hak tersangka namun pihak penyidik akan jalan terus menangani kasus ini karena pihak kepolisian menilai peristiwa viral di media sosial sehingga membuat gaduh publik,” tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (16/8/2024).
AKBP Rio juga mengkonfirmasi hingga saat ini penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Pun pemeriksaan atas tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolres Bogor.
“Sudah ada tujuh orang saksi kami mintai keterangan juga pemeriksaan atas tersangka oleh pihak penyidik hingga kini tengah berproses,” tambah AKBP Rio.
Sebagaimana diketahui, video peristiwa penganiayaan yang dialami selebgram asal Cikeas Sukaraja Kabupaten Bogor, Cut Intan Nadia viral setelah diunggah korban di media sosial. Pelaku penganiayaan yang nota bene suami korban sempat kabur setelah dunia maya ramai membicarakan peristiwa tersebut.
Jajaran Unit PPA Reskrim Polres Bogor pun bergerak cepat memburu pelaku yang berusaha kabur ke luar kota dan berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) kemarin, dan menggelandangnya ke tahanan Mapolres Bogor dan kini sudah menjadi tersangka. Polisi juga telah mengantongi sejumah barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka Amor dijerat pasal berlapis, pasal KDRT berikut pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara maksimal.
Sementara itu, sebagai langkah perlindungan, Unit PPA Reskrim Polres Bogor bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menempatkan korban (selebgram Cut Intan Nadila-red) berikut putra putrinya di rumah yang aman.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait