JAKARTA, iNewsBogor.id – Aliansi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), dan Indonesia Development Monitoring (IDM) mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu siang. Mereka mendesak agar Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024.
Koordinator Aliansi, Arifin Nur Cahyono, menyatakan bahwa tuntutan ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengkaji kedudukan hukum Edi Damansyah yang sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Arifin menegaskan bahwa Edi Damansyah seharusnya didiskualifikasi karena telah menjalani dua periode masa jabatan, baik secara definitif maupun sebagai penjabat sementara.
“MK menegaskan bahwa seluruh masa jabatan, termasuk sebagai penjabat sementara, dihitung sebagai masa jabatan penuh,” ujar Arifin di depan Gedung Bawaslu RI.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait