Beberapa poin penting yang disoroti Aliansi Masyarakat Sipil antara lain:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi: MK menyatakan tidak ada perbedaan antara Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), atau Penjabat Sementara (Pjs); semua masa jabatan tersebut dihitung sebagai masa jabatan kepala daerah.
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI: Pada 15 Mei 2024, dalam RDP bersama Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP, dibahas bahwa kepala daerah yang menjalankan tugas sebagai pengganti juga dianggap telah menduduki jabatan tersebut.
3. Pernyataan Ketua KPU RI: Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai bupati atau kepala daerah dihitung sebagai telah menduduki jabatan tersebut.
4. Situasi di Kutai Kartanegara: Edi Damansyah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati dan Pelaksana Tugas Bupati menggantikan Rita Widyasari yang terjerat kasus hukum, sebelum menjadi bupati definitif pada periode 2019-2021.
Arifin menegaskan bahwa pencalonan Edi Damansyah melanggar ketentuan hukum.
“Kami minta Bawaslu segera bertindak sesuai dengan Putusan MK untuk memastikan prinsip-prinsip demokrasi ditegakkan,” ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait