Aliansi Masyarakat Sipil Desak Bawaslu Batalkan Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Ifan Jafar Siddik
Ilustrasi pilkada 2024. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Beberapa poin penting yang disoroti Aliansi Masyarakat Sipil antara lain:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi: MK menyatakan tidak ada perbedaan antara Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), atau Penjabat Sementara (Pjs); semua masa jabatan tersebut dihitung sebagai masa jabatan kepala daerah.
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI: Pada 15 Mei 2024, dalam RDP bersama Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP, dibahas bahwa kepala daerah yang menjalankan tugas sebagai pengganti juga dianggap telah menduduki jabatan tersebut.
3. Pernyataan Ketua KPU RI: Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai bupati atau kepala daerah dihitung sebagai telah menduduki jabatan tersebut.
4. Situasi di Kutai Kartanegara: Edi Damansyah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati dan Pelaksana Tugas Bupati menggantikan Rita Widyasari yang terjerat kasus hukum, sebelum menjadi bupati definitif pada periode 2019-2021.

Arifin menegaskan bahwa pencalonan Edi Damansyah melanggar ketentuan hukum. 

“Kami minta Bawaslu segera bertindak sesuai dengan Putusan MK untuk memastikan prinsip-prinsip demokrasi ditegakkan,” ujarnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network