JAKARTA, iNews.id – Cara mendapatkan BLT untuk anak sekolah harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Sebab, tidak semua anak sekolah mendapatkan.
Seperti diketahui, pemerintah kembali mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah. Jumlah BLT anak sekolah yang dapat diterima dalam satu keluarga maksimal Rp4,4 juta.
BLT anak sekolah ini, diberikan pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dimana rinciannya, siswa SD sebesar Rp900.000 per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan bagi siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun.
Bantuan pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan inklusi keuangan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua anak sekolah bisa menerima bantuan pemerintah ini.
Berikut lima kriteria yang perlu diperhatikan, untuk penerima BLT Anak Sekolah :
1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KPI harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga Pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Siswa yang sudah memenuhi persyaratan, dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mendaftar.
Jika sudah terdaftar, penerima bantuan sosial anak sekolah akan mendapat dana sesuai jenjang pendidikan. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Editor : ZenTeguh
Artikel Terkait