JAKARTA, iNewsBogor.id - Tamara Tyasmara merasa bersyukur karena Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan anaknya, dijatuhi tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.
Tamara mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan harapannya. Yudha Arfandi dituntut terkait kasus menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo, yang dikenal dengan nama Dante.
"Alhamdulillah, sidangnya berjalan lancar. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, dan tim kepolisian yang telah membantu kami semua," ujar Tamara Tyasmara di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, hari ini.
Sebagai ibu korban, Tamara berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia juga berharap agar putusan hakim sejalan dengan tuntutan yang ada.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait