Kejati Jabar: Dugaan Korupsi di PUPR Kota Bogor Murni Proses Hukum, Bukan Politis

Ifan Jafar Siddik
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor saat ini sedang berlangsung. Meski demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan bahwa penyelidikan ini belum dapat disimpulkan, termasuk mengenai proyek Jembatan Otista yang sebelumnya mencuat ke publik.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan informasi dan keterangan terkait dugaan korupsi ini.

"Memang benar ada penyelidikan dugaan tipikor di PUPR Kota Bogor, tetapi terkait Jembatan Otista atau yang lain, kami belum bisa menyimpulkan apa-apa karena masih dalam penyelidikan," ungkap Nur Sricahyawijaya kepada iNewsBogor.id.

Sejauh ini, Kejati Jabar telah mengundang empat orang untuk dimintai keterangan. Namun, menurut Cahya sapaan akrabnya mengatakan, mereka yang diundang bukan berstatus sebagai saksi, melainkan masih dalam konteks pengumpulan informasi.

"Empat orang sudah kami undang untuk memberikan keterangan, tetapi mereka bukan sebagai saksi karena penyelidikan masih berlangsung," jelasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network