Menurut sumber iNewsBogor.id manajemen rumah sakit juga, saat Idul Fitri tahun lalu (2023-red) hanya membayarkan THR karyawannya sebesar 50%. Padahal seyogyanya berdarsarkan aturan ketenagakerjaan mengharuskan manajemen perusahaan membayar THR minimal satu kali gaji.
"Tahun lalu pas Idhul Fitri juga THR kita di bayarkan cuma 50%, nah ada karyawan yang ngomong ke wartawan, berita keluar lalu sisa THR yang 50 % itu dibayarkan," ujar seorang pekerja medis lainnya.
Terkait hal tersebut, iNewsBogor.id berusaha mendapat klarifikasi pihak manajemen rumah sakit perihal alasan pemotongan gaji yang dialami para pekerjanya, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dikeluarkan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait