“Siapapun nama yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Menteri, tentu itu menjadi hak prerogatif Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Mau nama Bahlil, Andi, Agus ataupun Sjafrie, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden,” tambahnya.
Namun demikian, kata Ahmad Fadhli, seraya menekankan bahwa Trust Indonesia tidak ingin mengomentari figur-figur tersebut secara personal, bahwa tak bisa dinafikan peran publik karena pihak ini yang akan menjadi target produk kebijakan rezim.
Publik berhak menyatakan pendapat dan mengungkap informasi profil dan rekam jejak para calon menteri terlebih jika benar Prabowo memilih postur kabinet zaaken.
“Akan tetapi di luar hak prerogatif, publik punya hak juga untuk menyatakan pendapat dan menyampaikan informasi. Termasuk soal profil calon Menteri, rekam jejak dan potensi-potensi personal interest jika yang bersangkutan menjadi Menteri,” tutupnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait