Jupri, yang merupakan residivis kasus narkoba dan terbukti positif menggunakan sabu-sabu, telah beroperasi di Pasar Tumpah Merdeka sejak tahun 2020.
Awalnya, Jupri membentuk paguyuban untuk pengelolaan pasar, namun seiring waktu ia mulai meminta pungutan liar dari para pedagang, yang berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp120 ribu setiap malam.
Polresta Bogor berkomitmen meningkatkan keamanan di pasar dengan membangun Pos Pengamanan Terpadu yang beroperasi 24 jam.
Kombes Bismo, mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan kriminal lainnya melalui nomor aduan yang telah disediakan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat demi kelancaran aktivitas ekonomi warga,” tegasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait