Bogor, iNewsBogor.id - Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Yaudin Sogir atau yang biasa dipanggil AY Sogir mengatakan bahwa warga perumahan bisa memanfaatkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di Kabupaten Bogor jika ada warga yang terkena musibah meninggal dunia.
Ia juga menegaskan pemakaman untuk warga perumahan di TPU tidak dipungut biaya. Jika ada pungutan AY Sogir meminta kepada warga untuk melaporkan pungli atau pungutan liar tersebut kepada pihak berwenang.
“TPU itu menyebar di 35 kecamatan di Kabupaten Bogor, silakan dimanfaatkan warga perumahan yang membutuhkan. Jika ada pungli silahkan laporkan, “ tegas AY Sogir kepada iNewsBogor.id.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait