Atasi Food Waste, Hanif Faisol Akan Larang Rumah Makan dan Hotel Buang Sampah ke TPA

Ifan Jafar Siddik
Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Magalarva, Gunung Sindur, Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq berencana mengambil kebijakan tegas untuk mengatasi persoalan food waste atau sampah makanan di Jakarta.

Hanif menyatakan bahwa para pengusaha, seperti rumah makan, hotel, kafe, dan mal, diwajibkan mengelola sampah makanan mereka sendiri tanpa membebankan pembuangannya ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Hanif menjelaskan bahwa Jakarta memproduksi hampir 8.000 ton sampah per hari, dengan 7.500 ton di antaranya diangkut dan diolah di TPST Bantargebang. Namun, pengelolaan yang tidak terpilah menyebabkan volume sampah yang dibuang sangat besar.

"Produksi sampah di Jakarta, terutama dari food waste, mencapai 4.000 ton per hari, dan ini harus kami kurangi," ujar Hanif saat melakukan kunjungan kerja di Magalarva, Gunung Sindur, Bogor, Selasa, 29 Oktober 2024.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network