Misalnya, anggota DPRD tingkat II yang sudah dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri di tingkat yang sama, tetapi harus maju ke tingkat I. Begitu juga dengan anggota DPR RI, yang setelah dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri kecuali untuk posisi Pilkada seperti Gubernur atau Bupati.
Wakil Ketua I FPMI, Rudi Satria Mandala, yang juga anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, menilai bahwa dua periode merupakan batas waktu yang ideal bagi wakil rakyat untuk menjabat di parlemen.
"Krisis partisipasi anak muda dalam politik saat ini harus segera diatasi, karena banyak anak muda yang sangat bersemangat untuk berpolitik, namun mereka dihadapkan pada kendala besar, yaitu para politisi senior yang sudah menjabat lebih dari dua periode," ujar Rudi.
Politisi muda lainnya, Indri Hapsari dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Barat dan sempat maju sebagai calon legislatif pada 2019 dan 2024, mengungkapkan bahwa Pemilu 2024 menghadirkan tantangan baru, terutama terkait dengan praktik politik uang.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan adalah salah satu cara untuk menanggulangi praktik tersebut dan memberikan ruang bagi politisi muda untuk berkompetisi secara sehat.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait