"Jadi, kami terus berkomitmen. Selain penerapan Perda, kami juga menerapkan sanksi bagi para pelanggar melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hal ini yang belum diterapkan secara optimal di daerah lain," ujarnya.
Dalam setahun, Tipiring dilaksanakan sebanyak 3 hingga 6 kali bagi para pelanggar KTR yang terjaring dalam inspeksi mendadak atau dilaporkan melakukan pelanggaran. "Hasil pelaksanaan Tipiring sejak tahun 2010 hingga tahun 2023 dilakukan sebanyak 66 kali dan telah menjerat 1.123 orang yang melanggar Perda, serta 266 instansi telah mendapat sanksi berupa teguran pertama, kedua, dan ketiga dengan total denda sebesar Rp 29.047.000 yang telah disetorkan ke kas negara," ujar Retno.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penerapan Perda KTR tahun 2023 yang dilaksanakan di 1.656 lokasi yang tersebar di Kota Bogor, diperoleh capaian sebesar 78%. Capaian tersebut mengalami kenaikan sebesar 6% dari tahun 2022 (capaian tahun 2022: 72%).
Sejak adanya Perda KTR, Umur Harapan Hidup (UHH) di Kota Bogor terus meningkat. UHH pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 5,75 tahun jika dibandingkan dengan tahun 2009.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Bogor terus berupaya dan berkomitmen dalam mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Kota Bogor melalui penerapan Perda KTR, serta larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok," ujar Retno.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait