Lalu, polisi kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan mendapati satu bungkus rokok yang juga berisikan paketan sabu-sabu. "Dan satu unit handphone pelaku," jelasnya.
Adapun total barang bukti sabu yang didapat polisi seberat 28,87 gram. Pelaku mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F yang masih dalam pengejaran polisi.
"Disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman di atas 6 tahun," tandasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait