Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Penyedia Jasa Tidak Tuntaskan Pekerjaan akan di Blacklist

Wildan Hidayat
Tampak Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor dibiarkan terbengkalai oleh kontraktor penyedia jasa. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, meminta pihak pelaksana pekerjaan Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, optimalkan waktu luncuran.

Jalan raya yang di kerjakan PT Banten Putra Kontruksi dengan pagu anggaran Rp. 2,6 milyar, tersebut, diminta untuk memaksimalkan waktu yang diberikan, jika tidak akan ada sangsi tegas atau black list nantinya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom meminta agar pihak penyedia jasa mekasimalkan waktu luncuran yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

"Setau saya begini ya, itu jalan sedang dilakukan luncuran, luncuran itu tetap dilaksanakan setelah dinas PUPR memberikan waktu selama 50 hari kedepan," ujar Aan, Senin (13/01/2025).

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network