BOGOR, iNewsBogor.id — Seorang kurir narkoba berinisial HR (34) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota di Jalan Ring Road Yasmin, Bogor Barat, pada Kamis, 15 Januari 2025. HR, warga Desa Babakan Petir, Kabupaten Bogor, kedapatan membawa 21 kilogram sabu dan 19.950 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil Pajero Sport.
Polisi menemukan narkoba tersebut tersembunyi di berbagai bagian mobil, seperti ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang. Kapolresta Bogor Kota, Kompol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa HR ditugaskan sebagai kurir lintas pulau untuk mendistribusikan narkotika dari Sumatera Utara ke Jawa, dengan tujuan akhir kawasan Jabodetabek.
HR mengaku ini adalah tugas pertama yang diberikan kepadanya, dengan imbalan Rp50 juta, termasuk uang muka Rp20 juta.
"Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dapat menyelamatkan sekitar 124.950 jiwa," ujar Eko.
HR kini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi terus menyelidiki jaringan lebih besar di balik HR dan melibatkan Mabes Polri untuk memperluas pengungkapan.
Eko berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak terjerumus dalam dunia narkoba.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait