
Dedie menambahkan, bahwa beberapa pertimbangan dari kebijakan ini adalah biaya yang lebih rendah, jarak tempuh lebih dekat, serta risiko yang lebih kecil.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2024 ini secara umum mencantumkan tiga poin utama, di antaranya:
1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota dilingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmupengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikanyang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruhpeserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awakkendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkanrekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikansesuai kewenangannya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait