
BOGOR, iNewsBogor.id - Penyidik Reskrim Polres Bogor akhirnya berhasil menciduk dua tersangka diduga Mafia Tanah di kawasan Cijeruk Kabupaten Bogor. Keduanya inisial DS dan S yang sebelumnya sudah ditersangkakan tersebut, diciduk jajaran Satreskrim Polres Bogor nyaris tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda. DS diciduk di Warso Farm Cijeruk dan S di rumahnya di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Minggu (16/3/2025) siang.
Penangkapan atas kedua tersangka DS dan S berawal dari laporan salah seorang bernama Suhendro, pemilik alas hak lahan seluas 4,4ha di Blok Kina Cipelang, Cijeruk Kabupaten Bogor yang belakangan di jual kedua tersangka kepada salah seorang keluarga petinggi TNI.
Kedua tersangka DS dan S secara bersama sama mencatut nama PT Halizano guna memudahkan transaksi penjualan lahan yang bukan haknya tersebut kepada pihak lain dalam hal ini keluarga petinggi TNI bernama Andhioga Yogasprana.
Pemilik lahan Suhendro, melalui Kuasa Hukumnya Amir Amrullah, SH, mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Bogor mentersangkakan sekaligus menahan kedua tersangka, guna menghindari adanya korban lain yang menjadi target penipuan kedua tersangka.
“Kami apresiasi jajaran Satreskrim telah menangkap inisial DS dan S atas dugaan pelanggaran pasal 406 dan 170 jo Pasal 55 KUHP. Kami berharap siapapun yang terlibat harus diusut tuntas karena saya yakin kedua tersangka tidak berdiri sendiri sendiri. Apalagi sampai mencatut nama petinggi TNI,” ujar Amir di Satreskrim Polres Bogor, Minggu (16/3/2025).
Selanjutnya. kata Amir, pasca penahanan kedua tersangka DS dan S, terkait lahan milik klien nya yang kini dikuasai pihak lain (Andhioga Yogasprana-red) tanpa alas hak, atas nama klienya sudah membuat surat Somasi agar segera mengosongkan tanah dan bangunan meski masih memberikan ruang musyawarah.
“Kami sudah membuat surat Somasi ke pihak Andhioga agar segera mengosongkan tanah dan bangunan klien kami, terkecuali apabila saudara Andhioga masih bersedia atau ingin membeli, klien kami bapak Suhendro bersedia bermusyawarah,” tegas Amir.
Kuasa Hukum, Amir Amrullah, SH dan Rekan saat di Ruang Satreskrim Polres Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/FM)
Sementara itu, saat iNewsBogor.id meminfa konfirmasi, jajaran Satreskrim Polres Bogor belum bersedia memberikan keterangan terkait penangkapan kedua tersangka didiuga mafia tanah tersebut.
“Ini hari libur, besok saja (Senin-red), langsung ke pa Kasatreskrim,” jawab singkat salah seorang penyidik Polres Bogor.
Penangkapan atas dua tersangka DS dan S yang selama ini diduga kuat terlibat praktek jual beli lahan bukan haknya kepada banyak pihak, menjadikan sengkarut lahan di kawasan Cijeruk yang selama ini menjadi sorotan, kini semakin terang benderang.
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari pengembangan kasus yang tengah disidik jajaran Penyidik Satreskrim Polres Bogor tersebut, termasuk didalamnya dugaan keterlibatan oknum BPN/ATR Kabupaten Bogor.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait