JAKARTA, iNewsBogor - Sejumlah massa dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Aksi ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya mereka menggelar upaya serupa pada Juni 2023 yang lalu.
Massa menggelar aksi terkait adanya dugaan kejanggalan putusan tingkat banding dalam perkara nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 11 Mei 2023 yang telah melepas terdakwa GDN.
GDN sendiri diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan terhadap lahan seluas kurang lebih 5300m2 di daerah Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Namun Pengadilan Tinggi Makassar melepas terdakwa.
Padahal terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum namun majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Makassar menilai perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Atas hal itu, keluarga korban yang diwakili oleh Muhammad Nur Kusain serta Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak MA untuk mengambil tindakan hukum tegas kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang telah membebaskan terdakwa dalam perkara ini.
Editor : Lusius Genik NVL
Artikel Terkait