"Kita dukung dan support full Mahkamah Agung selama menegakkan keadilan bagi korban yang telah dirampas haknya terkait dengan tindak pidana penggunaan surat palsu." kata Syamsumarlin.
Seperti diketahui, perkara ini sedang proses Kasasi Pidana di Mahkamah Agung dengan register perkara nomor :1215 K/Pid/2023.
Editor : Lusius Genik NVL
Artikel Terkait