JAKARTA, iNewsBogor - Sejumlah massa dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Aksi ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya mereka menggelar upaya serupa pada Juni 2023 yang lalu.
Massa menggelar aksi terkait adanya dugaan kejanggalan putusan tingkat banding dalam perkara nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 11 Mei 2023 yang telah melepas terdakwa GDN.
GDN sendiri diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan terhadap lahan seluas kurang lebih 5300m2 di daerah Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Namun Pengadilan Tinggi Makassar melepas terdakwa.
Padahal terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum namun majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Makassar menilai perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Atas hal itu, keluarga korban yang diwakili oleh Muhammad Nur Kusain serta Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak MA untuk mengambil tindakan hukum tegas kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang telah membebaskan terdakwa dalam perkara ini.
"Semoga apa yang diucapkan hakim agung MA yang tadi menerima kami bisa dibuktikan. Kami menagih dan menunggu pembuktian apa yang diucapkan bahwa MA akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Berdasarkan fakta-fakta dan setelah mempelajari berkas memori yang telah layangkan jaksa penuntut umum," ujar Muhammad Nur Kusain usai diterima sejumlah petinggi di gedung MA kepada awak media.
Ditambahkannya, MA akan segera membawa tuntutan pihaknya kepada hakim yang memeriksa perkara ini.
"MA tidak menjelaskan kapan mereka akan menyelesaikan. Namun MA akan segera membawa tuntutan kami ke hakim yang memeriksa perkara ini." tandasnya.
Sebagai korban, Muhammad Nur Kusain meminta juga kepada MA agar kiranya bisa berkunjung ke Makassar untuk melihat secara langsung bagaimana maraknya mafia peradilan dan mafia tanah.
"Kami datang jauh dari Makassar meminta kepada Hakim Agung MA untuk berkunjung ke kota Makassar atas maraknya mafia-mafia peradilan atau mafia-mafia tanah di kota Makassar." pungkasnya.
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan pihaknya akan terus mendukung keluarga korban dalam mencari keadilan.
"Kita dukung dan support full Mahkamah Agung selama menegakkan keadilan bagi korban yang telah dirampas haknya terkait dengan tindak pidana penggunaan surat palsu." kata Syamsumarlin.
Seperti diketahui, perkara ini sedang proses Kasasi Pidana di Mahkamah Agung dengan register perkara nomor :1215 K/Pid/2023.
Editor : Lusius Genik NVL