
BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan bantuan jajaran kepolisian, kembali melakukan razia terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung penjual minuman keras (miras).Razia dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025) dini hari.
Hasilnya, satu THM di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur yang nekat tetap beroperasi di bulan Ramadan disegel.
Selain itu, penyitaan 303 botol minuman beralkohol tanpa izin juga dilakukan di warung-warung yang beroperasi di wilayah Bogor Tengah dan Tanah Sareal.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin memperlihatkan minuman beralkohol yang turut disita saat razia. (Foto : Istimewa)
"Ini sebagai langkah Pemerintah Kota Bogor dalam penegakan sanksi. Aturannya sudah jelas, jika ada yang ngeyel, kami tidak akan pilih kasih. Siapa pun yang melanggar regulasi, saya akan berada di barisan terdepan untuk menertibkannya," tegas Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin usai razia.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait