
“Dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, maka akan tercipta pula lingkungan kerja yang nyaman. Dengan demikian, seluruh potensi SDM PT Pegadaian pun dapat berkontribusi lebih optimal,” ujar Abrar dalam keterangannya kepada awak media, Senin (21/4) kemarin.
Pernyataan FORKOM SEKAR BUMN tersebut dipicu keputusan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) yang menyatakan PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025. Pelanggaran tersebut terkait dengan kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring).
Serikat Pekerja PT Pegadaian di seluruh Indonesia pun sudah menyatakan sikap akan menempuh jalur hukum pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila manajemen PT Pegadaian tidak menindaklanjuti anjuran tertulis Disnaker Provinsi DKI Jakarta. Menurut pernyataan sikap yang ditandatangani 13 DPD SP Pegadaian, penyelesaian perselisihan antara manajemen PT Pegadaian dengan SP Pegadaian tersebut semestinya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. SP Pegadaian menegaskan sesuatu yang sudah menjadi kesepakatan dalam PKB, harus dipatuhi oleh manajemen dan SP Pegadaian.
“Apabila poin-poin anjuran Disnaker Provinsi DKI tidak dilaksanakan sesuai tanggat waktu yang ditetapkan, maka SP Pegadaian akan melakukan proses hukum pada PHI sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi atas ketidaksesuaian implementasi PKB, maka SP Pegadaian akan bersiap melakukan eskalasi proses hukum berikutnya,” ujar Sekjen DPP SP Pegadaian, Joko Mulyono.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait