BogorRaya, iNews.id - Seorang kakek dan seorang warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya kedua orang tersebut diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Mereka adalah SU (62) dan RO (41), Kakek SU mengaku sudah melakukan rudapaksa korban sebanyak tujuh kali. Sementara RO, mengaku baru sekali memperkosa korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan pihaknya menangkap kedua tersangka itu, Selasa (18/5/21) pukul 21.00. Penangkapan itu dilakukan polisi setelah adanya laporan, dan mendapat informasi dua tersangka itu berada di rumahnya.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan meminta keterangan dari korban serta saksi. Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," ujar AKBP Lukman.
Adapun korban yang merupakan pelajar SD berusia 12 tahun,korban tidak bisa melawan dan juga diancam oleh pelaku yang merupakan tetangganya.
Lebih gilanya lagi, kakek yang berprofesi sebagai petani tersebut berulang kali memperkosa korban hingga tujuh kali. Keluarga korban yang mendapatkan informasi tersebut langsung melaporkan kasus ini kepada Polsek Surade.
Laporan itu langsung ditangani. Polisi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Personel Unit Reskrim Polsek Surade menangkap kedua pelaku di rumahnya.
Kasus ini kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi." Tersangka SU dan RO terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp. 5 miliar,"tutur Kapolres Sukabumi.
Editor : Zamzami Ramadhan
Artikel Terkait