Diduga Gelapkan Solar Industri Senilai Rp 1,88M, Dua Perusahaan Swasta Nasional Dipolisikan

Martin
Proses bongkar muat BBM di salah satu dermaga. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Dua perusahaan swasta nasional masing masing PT Putra Sejahtera Logistik (PSL) dan PT Dayak Membangun Pratama (DMP), tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penggelapan solar industri sebanyak 119.939 liter senilai Rp 1,88 miliar milik PT Indra Angkola Energy. Laporan resmi telah dilayangkan sebelumnya ke Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2024 dengan nomor registrasi LP/B/7978/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa Hukum PT Indra Angkola Energy, Edi Gustia Bahri, SH,MH, mengungkapkan kedua perusahaan masuk dalam skema penyertaan pidana, dimana PT PSL diduga kuat melakukan penipuan, sementara PT DMP diduga turut serta sebagai penerima BBM. Ia menganggap perkara ini bukan sengketa bisnis biasa.

“BBM dipesan atas nama satu perusahaan, dikirim ke perusahaan lain, lalu tagihannya tak dibayar. Ini bukan gagal bayar. Ini pencurian berkedok legalitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Edi, penyidik (Polda Metro Jaya – red) telah beberapa kali melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Direktur PT PSL (Andi), Direktur PT DMP (Jeffry T), serta sejumlah komisaris dan staf terkait. Namun, hingga saat ini tak satu pun dari mereka hadir memenuhi panggilan.

“Ketika semua pihak mangkir, itu bukan sekadar ketidakhadiran, ni bentuk pengabaian hukum. Kami melihatnya sebagai indikasi kuat upaya menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus penggelapan solar industri oleh PT PSL dan PT DMP kini sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan penerapan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Pasal 379a KUHP tentang kebiasaan menguasai barang tanpa membayar. Ancaman pidana dari pasal-pasal ini mencapai empat tahun penjara, dengan kemungkinan jerat hukum terhadap perorangan maupun badan usaha.

PT Indra Angkola Energy melalui Kuasa Hukum Edi Gustia Bahri, SH, MH bertekad akan terus mengejar pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat demi memastikan tindakan hukum atas para pelaku.

“Kami sedang menyiapkan laporan tambahan, permintaan pengembangan penyidikan, dan upaya hukum lanjutan bila tidak ada itikad baik. Ini bukan hanya soal uang. Ini soal keadilan, moralitas bisnis, dan integritas sektor energi nasional. Kami tidak akan berhenti, sampai pelaku bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network