Setelah didata, pihak kepolisian memanggil orang tua masing-masing pasangan. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Dalam surat tersebut, mereka juga diimbau untuk menikah jika memang memungkinkan, guna menghindari pelanggaran agama dan norma yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
