Anggota Dituding Atur Tender Proyek Bomang Rp33 Miliar, Gapensi Kabupaten Bogor Klarifikasi

SM Said
Gapensi Kabupaten Bogor bantah tudingan pengaturan tender proyek Jalan Bomang Rp33 miliar. Proses disebut transparan, peserta diminta gunakan jalur sanggah. Foto Doc iNews.id

CIBINONG, iNewsBogor.id – Tudingan sejumlah pengusaha terkait dugaan pengaturan dalam tender proyek Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) Tahun Anggaran 2025 mendapat tanggapan dari Gapensi Kabupaten Bogor.

Melalui Humas Gapensi Kabupaten Bogor, M. Johan Pakpahan memberikan klarifikasi atas pemberitaan tender proyek senilai Rp33 miliar yang dimenangkan PT Tri Manunggal melalui ULP BJ Kabupaten Bogor.

Johan menegaskan tidak ada pengaturan pemenang dalam tender tersebut. “Tidak ada pengaturan untuk memenangkan proyek ini seperti yang dituding pihak yang ikut berkompetisi namun belum beruntung. Tender dilaksanakan secara terbuka, diverifikasi panitia, dan sesuai aturan,” kata Johan kepada iNews.id.

Ia menjelaskan proses lelang sudah sesuai mekanisme, termasuk adanya waktu sanggah administratif bagi peserta. “Para pihak juga harus introspeksi kelengkapan berkas. Jika memenuhi syarat, mereka bisa memberikan argumen secara terbuka ke ULP Pokja yang menangani proyek,” ujarnya.

Johan menyayangkan pemberitaan yang dinilai membentuk opini publik negatif. “Pemberitaan dengan asumsi adanya pengaturan bisa merusak nama baik perusahaan dan mengganggu rasa saling menghormati antar pihak. Semua berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan PT Tri Manunggal yang memenangkan tender juga merupakan anggota Gapensi Kabupaten Bogor. “Kalau ada keberatan, lakukan sanggah ke ULP atau ajukan gugatan ke pengadilan. Jangan membentuk opini publik yang menyesatkan,” tukasnya.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha menyoroti tender proyek Bomang yang diduga telah diatur. Ahmad Maulana, Direktur CV Aira, mengungkapkan kejanggalannya. 

“Menjelang penetapan pemenang, dibuat persyaratan tambahan yang banyak dan tidak urgensi. Diduga persyaratan ini sengaja dibuat untuk memenangkan calon pemenang yang telah mereka pilih,” ujarnya.

Lana, sapaan akrabnya, juga menyoroti penawaran lebih rendah yang tidak dipilih. “Diduga proses tender hanya formalitas. Sejak awal pemenang sudah diatur oknum ULPBJ Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Senada dengan itu, pengusaha M Husen Djohn Pasaribu mempertanyakan mengapa penawar terendah tidak dimenangkan. 

“Seharusnya diurut dari penawar No. 1–3. Penawar No. 2 menawar Rp30 miliar, tapi dimenangkan PT Tri Manunggal Karya dengan Rp31,513 miliar. Ada selisih hampir Rp1,5 miliar yang seharusnya bisa masuk kas negara,” katanya.

Djohn juga mengkritik persyaratan lelang yang dinilai tidak objektif, seperti kewajiban melampirkan BPKB asli alat berat. “Ini kan persyaratan dibuat-buat. Masa pengerjaan timbunan harus bawa BPKB asli? Kalau STNK wajar, tapi BPKB asli saat verifikasi kan tidak urgensinya,” timpalnya.
 
Sementara Kabag ULPBJ Kabupaten Bogor Asman Dila membantah adanya pengaturan tender. 

“Tender proyek Bomang sudah sesuai prosedur dan transparan. Ini masih masa sanggah, silakan disanggah jika ada yang tidak puas,” ujarnya saat dihubungi, Senin (25/7/2025).

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network