Sejarah Panjang Jalan Bomang: Dari Mangkrak! Temuan BPK, Gagal Konstruksi hingga Tender 2025 Disorot
TAJURHALANG, iNewsBogor.id – Banyak cerita mengenai sejarah pembangunan mega proyek Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) yang terletak di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari mulai kendala teknis, pembebasan lahan, mangkrak, jadi temuan BPK dan BPKP hingga diduga gagal konstruksi dan lelang tender 2025 yang disorot publik.
Proyek Jalan Bomang ini dari tahun ke tahun kerap dikerjakan oleh sejumlah perusahaan perusahaan besar yang diantaranya tergabung dalam wadah asosiasi Gapensi.
Mega proyek ini mulai direncanakan sejak 2014 pada masa Bupati Rachmat Yasin. Proyek strategis ini bertujuan menghubungkan dua ruas jalan nasional, yakni Jalan Raya Bogor–Tegar Beriman dengan Jalan Raya Parung.
Namun, pada tahap awal Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor mengalami kendala dalam pembebasan lahan.
Kemudian pada 2016 pembangunan dimulai menggunakan APBD dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp67,9 miliar. Namun pengerjaan sempat terhenti karena kendala teknis hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan mengaudit proyek yang diduga bermasalah ini.
Karena berdasarkan laporan kontraktor, progres pekerjaan hanya mencapai 47,46% per 4 Desember 2016, sedangkan kontrak berakhir pada 23 Desember 2016. Hal tersebut disampaikan oleh Hilman Alim, Kepala Seksi Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu.
Tapi meski sempat terkendala dan molor waktu penyelesaian hingga di awal tahun 2017 kontraktor PT SMI akhirnya berhasil menyelesaikan pembangunan hingga 100%.
Setelah mangkrak lagi selama 3 tahun lebih lalu pada 2020 proyek kembali dilanjutkan meski dengan tender yang terlambat karena kendala awal pandemi Covid 19. PT Mulya Giri akhirnya memenangkan tender sekitar Rp40 miliar dengan membangun jalan beton sepanjang 4.870 meter di dua sisi jalur lambat Jalan Bojonggede–Kemang.
Proyek ini juga sempat sedikit terkendala namun meski selesai karena keterbatasan anggaran, Jalan Bomang tersebut belum bisa terhubung sesuai rencana awal.
Setelah kembali mangkrak selama 2 tahun akibat pandemi Covid 19 kemudian di tahun 2022, proyek ini kembali dikerjakan.
Tak tanggung tanggung dua perusahaan besar memenangkan tender puluhan miliar yaitu PT Kemang Bangun Persada (KBP) untuk pembangunan Jalan Bomang dan PT Priangan Bangun Nusantara (PBN) untuk Jembatan Situ Nanggerang (jalur lambat arah Kemang).
Namun dalam pelaksanaan pembangunannya lagi lagi mengalami masalah dan terkendala. Sehingga penyelesaiannya molor dari waktu yang telah ditetapkan. Nah setelah masa perpanjangan waktu pembangunan Jembatan Situ Nanggerang juga diduga mengalami gagal konstruksi karena retak-retak dan miring sehingga menjadi temuan BPK.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Asman Dilla saat itu mengaku pernah dipanggil Polda Jawa Barat terkait proyek di Tahun Anggaran 2022 tersebut.
"Benar saya pernah dipanggil Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan perihal dua proyek tersebut baik Jalan maupun Jembatan Bomang," kata Asman Dilla saat dihubungi iNews.id, Jumat (29/9/2023) silam.
Kontraktor yang membangun Jembatan Bomang tersebut PT Priangan Bangun Nusantara (PBN) yang diwakili H Enday Dasuki berjanji akan memperbaiki kerusakan jembatan.
"Tentunya kita akan perbaiki," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada iNews.id. Namun kenyataan di lapangan perbaikan yang dilakukan tidak sesuai yang diharapkan.
Kemudian pada 2025, Pemkab Bogor melalui Dinas PUPR kembali melanjutkan pembangunan Jalan Bomang dengan target pembebasan lahan dan pembangunan jalur lambat.
Proyek ini memiliki nilai anggaran Rp33 miliar dan dimenangkan tendernya oleh PT Tri Manunggal Karya dengan penawaran Rp31,513 miliar.
Namun, di tengah proses awal tender di ULP BJ Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kabag ULPBJ Kabupaten Bogor, Asman Dila.
Asman Dila saat dikonfirmasi soal pemanggilan KPK berdalih hal itu terkait pencegahan. “Ya benar dilakukan pemanggilan oleh KPK. Masalah yang sudah selesai mereka cek satu-satu, semua yang sudah selesai dicek oleh tim KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Sementara saat tender proyek Jalan Bomang yang dimenangkan PT Tri Manunggal Karya sejumlah pengusaha peserta lelang menduga adanya pengaturan pemenang tersebut.
Namun Humas Gapensi Kabupaten Bogor, M Johan Pakpahan, menegaskan proses lelang dilakukan transparan.
“Tidak ada pengaturan untuk memenangkan proyek ini seperti yang dituding pihak yang ikut berkompetisi namun belum beruntung. Tender dilaksanakan secara terbuka, diverifikasi panitia, dan sesuai aturan,” kata Johan kepada iNews.id.
Ia menjelaskan semua mekanisme lelang telah dijalankan sesuai prosedur. “Para pihak juga harus introspeksi kelengkapan berkas. Jika memenuhi syarat, mereka bisa memberikan argumen secara terbuka ke ULP Pokja yang menangani proyek,” ujarnya.
Johan juga menyayangkan pemberitaan yang menuding adanya pengaturan tender.
“Pemberitaan dengan asumsi adanya pengaturan bisa merusak nama baik perusahaan dan mengganggu rasa saling menghormati antar pihak. Semua berjalan sesuai prosedur,” kilahnya.
Hal senada diungkapkan Ace Kamaludin seorang pengusaha yang juga mantan pengurus Kadin Kabupaten Bogor.
Menurut Ace penawaran yang dilakukan PT Tri Manunggal Karya justru ideal karena tidak hanya menguntungkan secara angka, tetapi juga memperhatikan aspek makro pembangunan Kabupaten Bogor.
“Penawaran PT Tri Manunggal Karya ideal. Ini bukan sekadar soal sisa penawaran, tetapi berpikir makro tentang belanja pembangunan Kabupaten Bogor,” ujar Ace Kamaludin.
Menurut dia, perusahaan tersebut dinilai profesional karena tidak hanya memperhatikan nilai kelebihan penawaran, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan infrastruktur serta kepentingan rakyat.
“PT Tri Manunggal Karya menunjukkan tanggung jawab moral terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag ULPBJ Kabupaten Bogor, Asman Dila, membantah adanya pengaturan dalam tender.
“Tender proyek Bomang sudah sesuai prosedur dan transparan. Ini masih masa sanggah, silakan disanggah jika ada yang tidak puas,” ujarnya, Senin (25/7/2025).
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
