JAKARTA, iNewsBogor.id - Sebelas aktivis desa Maba Sangaji ditangkap oleh pihak kepolisian karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur.
Penangkapan ini memicu protes dari sejumlah nasional yang membentuk Koalisi Solidaritas Lawan Kriminalisasi. Koalisi ini menuntut agar para 11 aktivis desa Maba Sangaji segera dibebaskan tanpa syarat.
Menurut pernyataan resmi dari Koalisi Solidaritas Lawan Kriminalisasi, 11 aktivis yang ditangkap tersebut tengah berupaya melindungi hutan adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. Hutan tersebut diketahui telah mengalami kerusakan parah akibat operasi pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat untuk mempertahankan hak-hak mereka," ujar Mayang, salah satu perwakilan koalisi dalam konferensi pers yang diadakan Jum’at (15/8/2025) sore.
Koalisi menilai tindakan aparat kepolisian tidak berpihak pada masyarakat adat yang berupaya menjaga kelestarian lingkungan mereka.
Sebaliknya, aparat dianggap melindungi kepentingan korporasi pertambangan. Penangkapan para aktivis ini dinilai sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis yang menentang perusakan lingkungan.
Solidaritas Lawan Kriminalisasi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan proses hukum terhadap 11 aktivis Maba Sangaji.
"Kami dari solidaritas lawan kriminalisasi menyatakan sikap, bebaskan 11 masyarakat Maba Sangaji, lawan pertambangan yang menghancurkan hutan adat," tegasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
